Home » » Persyaratan Pendaftaran Domain ID

Persyaratan Pendaftaran Domain ID

Nama Second Level Domain ID Persyaratan
.AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID. Yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa pimpinan lembaga memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk universitas tersebut.
.CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • SIUP / TDP dan NPWP / [Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP]
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
.NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
.WEB.ID (pribadi atau komunitas )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
.SCH.ID (sekolah)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .sch.id yang ditujukan kepada PANDI/Depkominfo (dan bukan yang lain) dan ditandatangai oleh Kepala Sekolah.
  • Surat Kuasa, yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Kepala Sekolah memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk sekolah tersebut.
.OR.ID (organisasi)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.MIL.ID (instansi militer)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan, yaitu Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .mil.id yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan yang lain) dan ditandatangai oleh Pimpinan Instansi.
  • Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk instansi militer tersebut
.GO.ID (institusi pemerintah dan sejenisnya )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006), Surat Permohonan ini ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan yang lain), dan ditandatangani oleh Pimpinan institusi.
  • Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi (Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda) memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk institusi pemerintahan tersebut.
 Source:http://idwebhost.com/Hosting_Domain_ID
Jika Artikel ini Bermanfaat Sialhakan Di Share
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
Posted by: Budi Pacemedia
Blog Budipacemedia Updated at: Monday, February 11, 2013

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih anda sudah berkunjung ke budipacemedia.com , Semoga artikel kami bermanfaat untuk anda .

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Budipacemedia - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger